Penyuluhan Pentingnya Etika Dan Moral Pada Ramah Anak Kelurahan Cinere Depok
DOI:
https://doi.org/10.55506/arch.v2i1.41Keywords:
Anak, Moral, EtikaAbstract
Ramah Anak yang terdapat di Kelurahan Gandul Cinere terdiri dari kalangan anak-anak hingga remaja yaitu dibawah usia 18 Tahun. Adanya Ramah Anak dimaksudkan sebagai perwujudkan dalam berkontribusi guna menjamin apa yang nerupakan hak-haknya sebagai anak. Namum demikian dimasa-masa usia tersebut mereka rentang akan pengaruh positif maupun negatif terutama dalam pergaulan, apalagi dengan perkembangan modernisasi dan perkembangan teknologi yang cukup pesat. Oleh karenanya perlu dimotivasi dan dingatkan akan arti dari moral sehingga mereka dapat menemukan jati dirinya dan dapat bersosialisasi kelak dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Diperoleh dalam forum ini terlihat dari penghargan, prilaku dan tindakan terhadap sesama anggota dan terhadap pengurus pada saat diminta untuk mendemonstasikan maupun tanya jawab yang dijawab dengan sangat memuaskan.
Downloads
References
A. Afandi .(2013). Articipatory Action Research (PAR) Metodologi Alternatif Riset Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Transformatif. Workshop Pengabdian Berbasis Riset di LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 1–11. ISSN.1098-6596
B. Satriya .(2016). Anak Membutuhkan Penegak Hukum Humanis (Analisis Putusan MK Nomor 1/PUU-VIII/2010). Jurnal Konstitusi.8(5).649-673
Baharuddin .(2013). Aspek Moral Dan Etika Dalam Berkomunikasi Antar Manusia.Jurnal Dakwah,7(1),39-50
D. N. Kurnia Tri Latifa .(2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Universitas Tidar.1(1), 43–51
H. Patilima . (2017). Kabupaten Kota Layak Anak. Jurnal Kriminologi Indonesia.13(1), 39–55.
H. Sibyani .(2013). Pendampingan Perempuan dalam Melepaskan Keterbelengguan Pada Rentenir : Upaya Pemberdayaan Perempuan Keputran Panjunan II Kelurahan Embong Kali Asin Kecamatan Genteng Surabaya.Skripsi UIN Sunan Ampel Surabaya, 13–26.
I. ketut Suardita .(2018). Pentingnya Nilai Etik Dan Moral dalam Setiap Penyelenggara Negara. Workshop USDI Universitas Udayana.1–7.
I. Hudi .(2017). Pengaruh Pengetahuan Moral Terhadap Perilaku Moral pada Siswa SMP Negeri Kota Pekan Baru Berdasarkan Pendidikan Orangtua. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 2(1),30-44
J. D. Kusuma, “Unizar LawReview,” Unizar LawReview, vol. 1, no. 1, pp. 35–44, 2018.
K. Bertens .(2013). Pengantar Etika Bisnis. PT Gramedia Pustaka Utama.Jakarta.30–34.
----------------------- Pengantar Etika Bisnis. PT Gramedia Pustaka Utama.Jakarta. 21-22.
Kelurahan Layak Anak Kota Depok .(2014). Buku Profil Kelurahan Layak Anak Kota Depok .1-2
M.AR and Samsuri .(2013).Dasar-Dasar Pengertian Moral, Dasar-Dasar Pendidikan Moral (Basis Pengembangan Pendidikan Karakter). Penerbit Ombak.Yogyakaarta 5-6.
M. Tanyid . (2014). Etika dalam Pendidikan: Kajian Etis tentang Krisis Moral Berdampak Pada Pendidikan. Jurnal Jaffray, 12(2), 235-250.
N. Laily and N. R. Anantika .(2018). Pendidikan Etika Dan Perkembangan Moral Mahasiswa Akuntansi. Jurnal Ilmiah Akutansi Dan Bisnis, 13 (1),11–19.
Peraturan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI .(2015).Pedoman Kabupaten/Kota Layak Anak di Indonesia. Pasal 1 ayat 3
P.M. Tamba .(2016). Realisasi Pemenuhan Hak Anak Yang Diatur Dalam Konstitusi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Proses Pemidanaan. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta,1(4),1-8.
R. Z. Harahap .(2015). Etika Islam Dalam Mengelola Lingkungan Hidup. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 1 (1) 1–13.
U. Swadesi, Z. Rusli, P. (2020). Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak. Jurnal Ilmu Administrasi Negara , 16(1) , 77–83.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ana Rusmardiana, Atikah Atikah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0