Pendampingan Pengisian SPT Tahunan WPOP di Era Pandemi COVID-19

Authors

  • Dian Purnama Sari Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
  • Lindrawati Lindrawati Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
  • Marini Purwanto Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
  • S Patricia Febrina Dwijayanti Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
  • Susanna Hartanto Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55506/arch.v1i1.10

Keywords:

WPOP, SPT Tahunan, E-Filling

Abstract

WPOP yang memiliki NPWP tidak selalu mengerti tentang perpajakan. Wajib pajak juga cenderung bingung saat mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan terkadang melaporkan secara keliru atau lebih parah lagi tidak lapor SPT. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan untuk membantu WPOP yang mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan secara online, baik melalui e-filling maupun e-form. Total peserta mencapai 28 WPOP dari berbagai profesi. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa mayoritas peserta setuju dan sangat setuju bahwa pendampingan ini dibutuhkan untuk membantu mereka melaporkan SPT Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Lebih lanjut, pendampingan secara online juga membantu para peserta agar lebih menghemat waktu dan tenaga serta pendampingan ini dapat menjangkau sampai di luar kota Surabaya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ramadani, M. & Lutfillah, N. O. (2020) Determinan Minat Penggunaan E-SPT. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 12(1), 01-09.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011. (2011). Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara E-Filling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016. (2016). Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 01/PJ/2017. (2017). Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. Diunduh dari https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-direktur-jenderal-pajak-per-01pj2017

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016. (2016). Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2016. (2016). Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Pengahsilan.

Sari, D.P., Shanti, Handoko, J., Tedjasuksmana, B., & Hartanto, S. (2020). Pendampingan Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya Tahun 2019. PeKA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 32-43.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2018. (2018). Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Syanindhita, S. A. P. & Setiawan, P E. (2017) Pengaruh Persepsi Kegunaan, Persepsi Kemudahan, Faktor Sosial dan Kondisi yang Menfasilitasi terhadap Minat Penggunaan E-Filling. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 21(1), 86-115.

Waluyo. (2010). Perpajakan Indonesia (Edisi ke-9). Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2021-12-31

How to Cite

Sari, D. P., Lindrawati, L., Purwanto, M., Dwijayanti , S. P. F., & Hartanto, S. (2021). Pendampingan Pengisian SPT Tahunan WPOP di Era Pandemi COVID-19. Archive: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 47–55. https://doi.org/10.55506/arch.v1i1.10