Pendampingan Pengisian SPT Tahunan WPOP di Era Pandemi COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.55506/arch.v1i1.10Keywords:
WPOP, SPT Tahunan, E-FillingAbstract
WPOP yang memiliki NPWP tidak selalu mengerti tentang perpajakan. Wajib pajak juga cenderung bingung saat mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan terkadang melaporkan secara keliru atau lebih parah lagi tidak lapor SPT. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan untuk membantu WPOP yang mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan secara online, baik melalui e-filling maupun e-form. Total peserta mencapai 28 WPOP dari berbagai profesi. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa mayoritas peserta setuju dan sangat setuju bahwa pendampingan ini dibutuhkan untuk membantu mereka melaporkan SPT Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Lebih lanjut, pendampingan secara online juga membantu para peserta agar lebih menghemat waktu dan tenaga serta pendampingan ini dapat menjangkau sampai di luar kota Surabaya.
Downloads
References
Ramadani, M. & Lutfillah, N. O. (2020) Determinan Minat Penggunaan E-SPT. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 12(1), 01-09.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011. (2011). Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara E-Filling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016. (2016). Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 01/PJ/2017. (2017). Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. Diunduh dari https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-direktur-jenderal-pajak-per-01pj2017
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016. (2016). Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2016. (2016). Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Pengahsilan.
Sari, D.P., Shanti, Handoko, J., Tedjasuksmana, B., & Hartanto, S. (2020). Pendampingan Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya Tahun 2019. PeKA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 32-43.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2018. (2018). Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Syanindhita, S. A. P. & Setiawan, P E. (2017) Pengaruh Persepsi Kegunaan, Persepsi Kemudahan, Faktor Sosial dan Kondisi yang Menfasilitasi terhadap Minat Penggunaan E-Filling. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 21(1), 86-115.
Waluyo. (2010). Perpajakan Indonesia (Edisi ke-9). Jakarta: Salemba Empat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dian Purnama Sari, Lindrawati Lindrawati, Marini Purwanto, S Patricia Febrina Dwijayanti , Susanna Hartanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0